• Sabtu, 18 April 2026

Menghalangi Tugas Wartawan Didik Kristianto dan Hernan Qurianto Divonis 4 Bulan Penjara

Photo Author
Tatang Tarmedi, Sumedang 24 Jam
- Rabu, 8 April 2026 | 04:36 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati memberikan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristianto dan Hernan Qurianto. Dua orang ini terbukti bersalah menghalang-halangi kerja jurnalis. (Istimewa)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati memberikan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristianto dan Hernan Qurianto. Dua orang ini terbukti bersalah menghalang-halangi kerja jurnalis. (Istimewa)

 

 

PATI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati memberikan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristianto dan Hernan Qurianto.
Dua orang ini terbukti bersalah menghalang-halangi kerja jurnalis.

Vonis itu dibacakan pada sidang Senin (6/4/2026), dengan pertimbangan bahwa sikap terdakwa yang berbelit-belit mempengaruhi keputusan hakim.

Penghalangan kerja jurnalistik ini dianggap serius oleh hukum, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga: SD Negeri Paripurna Jatinangor Rayakan Dies Natalis ke-49 dengan Menjungjung Semangat TUMBAS

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani.

Kejaksaan Negeri Pati siap mengeksekusi vonis ini setelah keputusan menjadi tetap. "Setelah keputusan dinyatakan hukum tetap, tersangka kami eksekusi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede.

Apresiasi datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, yang melihat vonis ini sebagai langkah maju dalam melindungi kerja jurnalistik. "Penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak bisa dibiarkan," kata Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis.

Baca Juga: Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Hingga Nyungseb ke Dalam Parit, Apa Maksud Pak Pegang - pegang

Vonis ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa mencari informasi adalah hak yang dilindungi undang-undang. "Mencari informasi itu juga dilindungi oleh undang-undang," tambah Cholis.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya juga mengapresiasi putusan ini, menekankan bahwa kerja jurnalis dilindungi hukum. "Kerja jurnalis ini dilindungi undang-undang," kata Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tatang Tarmedi

Tags

Terkini

X