• Sabtu, 18 April 2026

WNA Italia Tampar Warga karena Terganggu Suara Bising, Istri Korban Ambil Proses Hukum

Photo Author
Tatang Tarmedi, Sumedang 24 Jam
- Sabtu, 11 April 2026 | 04:01 WIB
Tengah viral di media sosial seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial JF (41) melakukan penganiayaan kepada salah satu warga Denpasar berinisial Kadek R (29) di kawasan rumahnya di Jalan Gunung Soputan, Gang Ulun Suwi, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Tengah viral di media sosial seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial JF (41) melakukan penganiayaan kepada salah satu warga Denpasar berinisial Kadek R (29) di kawasan rumahnya di Jalan Gunung Soputan, Gang Ulun Suwi, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

 

BALI - Warga Denpasar, Kadek R (29), menjadi korban penganiayaan oleh warga negara asing (WNA) asal Italia, JF (41).

Tempat kejadian di kawasan rumahnya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, pada Rabu pagi, 8 April 2026.

Insiden ini dipicu oleh JF yang merasa terganggu dengan suara aktivitas pagi di rumah korban, khususnya ketika istri korban memasak.

Istri korban, yang membagikan video kejadian di Instagram @yuniliawt, mengungkapkan bahwa JF marah dan mengetuk tembok karena merasa terganggu.

Baca Juga: Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Hingga Nyungseb ke Dalam Parit, Apa Maksud Pak Pegang - pegang

JF kemudian mendatangi rumah korban, menendang motor korban hingga rusak, dan memukul suami korban.

Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, karena sebelumnya JF juga pernah melempar helm dan barang lain ke rumah korban pada Februari 2026.

Istri korban mengaku trauma dan takut beraktivitas di rumah, bahkan sekadar ke dapur mengambil air minum.

"Saya masih trauma, tidak bisa beraktivitas malam, bahkan ke dapur ambil air," tulis istri korban di Instagram Story.

Istri korban menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

JF dijerat dengan pasal penganiayaan dan perusakan, dan terancam hukuman penjara beberapa tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tatang Tarmedi

Tags

Terkini

X