• Sabtu, 18 April 2026

Koalisi Jurnalis dan Akademisi Kecam "Pembredelan Digital" Media Magdalene di platform Instagraml Oleh Komdigi

Photo Author
Tatang Tarmedi, Sumedang 24 Jam
- Sabtu, 11 April 2026 | 03:37 WIB
Pemblokiran konten media Magdalene di platform Instagram  mengundang reaksi  keras dari para koalisi jurnalis
Pemblokiran konten media Magdalene di platform Instagram mengundang reaksi keras dari para koalisi jurnalis

 

JAKARTA - Koalisi jurnalis dan media Magdalene di platform Instagram mengecam keras Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas pemblokiran konten media Magdalene di platform Instagram pada 3 April 2026.

Pemblokiran ini dinilai sebagai gangguan nyata terhadap kerja pers dan berpotensi melanggar hak distribusi informasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Koalisi Media Alternatif (KOMA) menyatakan bahwa tindakan Komdigi ini adalah bentuk represi terhadap kemaafan pers di ruang siber.

"Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital," tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. Komdigi berdalih bahwa pemblokiran dilakukan karena akun Magdalene tidak memenuhi syarat sebagai produk pers, namun hal ini dibantah oleh KOMA.

Mereka menekankan bahwa verifikasi Dewan Pers bukanlah kewajiban mutlak bagi keabsahan sebuah media. Aliansi Akademisi Pendukung Kebebasan Pers (AAPKP) juga mengkritik logika Komdigi yang seolah mencoba mendegradasi media tepercaya seperti Magdalene.

"Langkah pemerintah ini adalah sinyal kuat menguatnya Digital Authoritarianism di Indonesia," ujar AAPKP.

Kekhawatiran publik kian memuncak dengan terbitnya SK Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur tentang muatan disinformasi dan ujaran kebencian. AJI mendesak pencabutan SK tersebut karena memuat pasal karet yang multitafsir.

Koalisi Damai, yang terdiri dari AJI, AMSI, CfDS UGM, CSIS Indonesia, ECPAT Indonesia, ELSAM, dan ICT Watch, menilai bahwa SK ini berpotensi memberangus kritik sah karena diskresi pemblokiran sepenuhnya ada di tangan pemerintah tanpa kriteria konkret.

"SK ini harus dicabut karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia," tegas Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tatang Tarmedi

Tags

Terkini

X