KOTA BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis 12 Februari 2026.
Penertiban ini dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dilalui. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG.
"Bangunan ini tidak memiliki PBG, sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. Proses penertiban dimulai dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota.
Baca Juga: Kapolres Sumedang Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kenaikan Pangkat Pengabdian
Setelah SK Wali Kota terbit, proses dilanjutkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebelum pelaksanaan pembongkaran. "Alhamdulillah, insyaallah hari ini kita akan melakukan pembongkaran," kata Yayan.
Yayan juga mengungkapkan bahwa penertiban ini menjadi yang pertama dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung pada 2026. Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa titik lain yang tengah dalam proses penertiban.
"Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama. Bangunan baru harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melakukan pembangunan atau renovasi," ujarnya.
Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan banjir. Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki PBG. ****