• Sabtu, 18 April 2026

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Tanpa PBG di Jalan Pandanwangi

Photo Author
Tatang Tarmedi, Sumedang 24 Jam
- Jumat, 13 Februari 2026 | 05:24 WIB
Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, (Bandung.go.id)
Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, (Bandung.go.id)

 

KOTA BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis 12 Februari 2026.

Penertiban ini dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dilalui. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG.

"Bangunan ini tidak memiliki PBG, sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. Proses penertiban dimulai dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota.

Baca Juga: Kapolres Sumedang Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Setelah SK Wali Kota terbit, proses dilanjutkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebelum pelaksanaan pembongkaran. "Alhamdulillah, insyaallah hari ini kita akan melakukan pembongkaran," kata Yayan.

Yayan juga mengungkapkan bahwa penertiban ini menjadi yang pertama dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung pada 2026. Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa titik lain yang tengah dalam proses penertiban.

"Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama. Bangunan baru harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melakukan pembangunan atau renovasi," ujarnya.

Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan banjir. Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki PBG. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tatang Tarmedi

Tags

Terkini

X